Terms & Conditions
Syarat & Ketentuan Penjualan Barang dan Jasa PT Hafele Indotama
1. Definisi
1.1. Penjual: PT Hafele Indotama dan entitas kantor penjualan terkait.1.2. Pembeli: setiap badan hukum dan atau pribadi yang membeli Barang dan atau Jasa dari Penjual dan merupakan pihak yang mengeluarkan perintah pemesanan Pembelian kepada Penjual.
1.3. Syarat dan Ketentuan: persyaratan dan ketentuan dari Penjualan Barang dan Jasa ini.
1.4. Dokumen Pembelian: setiap pemesanan yang diterima oleh Penjual melalui Purchase Order (PO), Webshop, atau Quotation (QT).
1.5. Barang: semua artikel produk dan bahan yang akan dipasok oleh Penjual ke Pembeli, dan atau seperti yang dijabarkan di dalam kontrak dan atau pesanan Pembelian atau kutipan apapun, faktur tagihan, termasuk rekomendasi dan saran dokumentasi lainnya.
1.6. Jasa: semua produk tidak berwujud dan layanan yang akan diberikan oleh Penjual ke Pembeli, dan atau seperti yang dijabarkan di dalam kontrak dan atau pesanan Pembelian atau kutipan apapun, faktur tagihan, termasuk rekomendasi dan saran dokumentasi lainnya.
1.7. Biaya: semua biaya keluar yang dikeluarkan oleh Penjual dalam rangka penyediaan Barang dan atau Jasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada, angkutan, transportasi, kemasan, ongkos kirim, penyimpanan dan biaya langsung lainnya yang dikeluarkan.
1.8. Harga: total nilai Barang dan atau Jasa sebagaimana dimaksud di daftar harga jual Barang milik Penjual, yang telah disiapkan, dikutip, dan atau di bawah pengaturan khusus dengan Pembeli yang merupakan subyek atas diskon yang berlaku. Harga merupakan subyek dari perubahan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
1.9. Hari: dihitung sebagai Hari kalender kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
1.10. Tenggang Waktu: masa Hari dimana setelah pengiriman dan penerimaan Barang, resiko atas kehilangan, kesalahan pemesanan dan atau kerusakan Barang akan berpindah secara efektif dari Penjual ke Pembeli.
1.11. Perjanjian Kerja Sama: Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
1.12. Force Majeure: Suatu keadaan yang muncul atau terjadi di luar kendali para pihak, dan terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya.
2. Ketentuan Umum
2.1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk Penjualan Barang dan atau Jasa oleh Penjual kepada Pembeli dengan mengesampingkan semua syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditawarkan oleh Pembeli. Hal ini dikecualikan jika Pembeli secara khusus menyatakan secara tertulis dan terpisah, suatu syarat dan kondisi yang berbeda diterapkan dan hal itu harus diakui dan disetujui terlebih dahului oleh Penjual secara tertulis.2.2. Pengecualian atas Syarat dan Ketentuan yang telah disetujui secara tertulis oleh Penjual atas sebagian atau keseluruhan dari Syarat dan Ketentuan ini hanya berlaku spesifik pada satu kontrak, atau satu perintah pemesanan pembelian atau satu dokumen pemesanan yang dipersamakan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis Penjual di pengaturan sebelumnya.
3. Harga & Ketentuan Pembelian
3.1. Harga harus sesuai dengan tawaran Penjual kepada Pembeli dan atau seperti yang dijabarkan dan dijelaskan di dalam kontrak atau pesanan Pembelian atau kutipan dan dokumentasi penawaran lainnya. Harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai, dan atau pajak Penjualan yang berlaku lainnya.3.2. Dalam melakukan transaksi pembelian, Pembeli dapat melakukan pemesanan langsung melalui webshop resmi Penjual atau menerbitkan Purchase Order (PO) yang berisikan informasi minimal nama perusahaan Pembeli dan Penjual, alamat pengiriman pesanan, kode, deskripsi dan kuantiti Barang yang dipesan, dan keterangan batas waktu pengiriman pesanan. Dalam hal Pembeli tidak memiliki PO, maka Pembeli dapat meminta Penjual untuk membuatkan Quotation (QT) yang dapat berfungsi sebagai PO setelah ditandatangani oleh Pembeli. Atas perintah pemesanan yang diberikan Pembeli, Penjual akan menjawab dalam bentuk Order Confirmation (OC).
3.3. Pembeli disyaratkan melakukan pengecekkan kembali & melakukan konfirmasi atas OC yang diterbitkan Penjual maksimal 1x24 jam sejak OC terkirim. Pengecekkan dan konfirmasi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, detail produk pesanan, harga, waktu dan lokasi pengiriman. Atas tidak diterimanya konfirmasi dari Pembeli yang melampaui batas maksimal, maka Penjual dapat mengartikan bahwa Pembeli telah mengecek dan mengkonfirmasi pesanan tanpa koreksi apapun sehingga OC dapat diproses oleh Penjual.
3.4. Jika terdapat koreksi dari pembeli melewati jangka waktu yg tertera dalam poin 3.3 di atas, maka segala biaya yang timbul atas perubahan pesanan akan menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya.
3.5. Pembeli bertanggung jawab penuh atas kesesuaian data Pembeli yang diberikan ke Penjual dalam melakukan pembelian, termasuk namun tidak terbatas pada, data perusahaan, data personil yang terlibat, alamat pengiriman pesanan dan surat-menyurat, dokumen pemesanan, dan Barang pesanan. Atas terjadinya perubahan atau pembaruan data Pembeli, Pembeli diwajibkan untuk memberitahukan kepada Penjual sebelum terjadinya transaksi pembelian berikutnya. Jika perubahan atau pembaruan data disampaikan Pembeli kepada Penjual setelah terjadinya transaksi pembelian dan mengakibatkan munculnya biaya-biaya tambahan, maka segala biaya yang timbul akibat permintaan perubahan atau pembaruan tersebut menjadi beban Pembeli yang dapat ditagihkan oleh Penjual ke Pembeli.
4. Customer Item (“C-item”)
4.1. Customer Item atau disebut “C-item” merupakan Barang yang dipesan khusus secara terbatas dan atau untuk memenuhi pesanan khusus dari Pembeli. Penentuan kategori Citem merupakan kebijakan Penjual.4.2. Khusus untuk barang “C-item” dipersyaratkan adanya pembayaran deposit atau uang muka oleh Pembeli sebelum pesanan diproses. Besaran deposit adalah 50% dari nilai total barang “C-item” yang dipesan. Penjual akan melakukan penagihan deposit dengan menerbitkan Proforma Invoice. Ketentuan ini dikecualikan jika telah disetujui oleh Penjual pada Perjanjian Kerja Sama sebelumnya dengan Pembeli.
4.3. Pemesanan “C-item” yang sudah dikonfirmasi oleh Pembeli, sesuai kontrak atau pesanan pembelian atau dokumen setara lainnya, tidak dapat dilakukan pembatalan atau perubahan barang oleh Pembeli dengan alasan apapun.
4.4. Barang “C-item” yang telah terjual & diterima oleh Pembeli tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
5. Pengiriman, Resiko Kesalahan Pengiriman dan Kerusakan Barang
5.1. Jika tidak diminta secara tertulis oleh Pembeli, Barang akan dikirimkan oleh Penjual ke alamat seperti yang dituliskan didalam Dokumen Pembelian. Kesalahan atau keterlambatan pengiriman karena tidak dicantumkannya, atau salah, atau tidak lengkap alamat pengiriman Barang menjadi tanggung jawab Pembeli.5.2. Tanggal pengiriman Barang dan atau Jasa yang diinginkan oleh Pembeli wajib dicantumkan pada Dokumen Pembelian.
5.3. Tanggal untuk pengiriman Barang dan atau Jasa diusahakan sedekat mungkin dengan tanggal yang diinginkan oleh Pembeli kecuali disetujui tanggal tertentu secara tertulis. Penjual akan menggunakan upaya yang wajar untuk dapat menyampaikan Barang dan atau Jasa kepada Pembeli sesuai dengan tanggal tertulis yang disepakati, namun tanggal tertulis yang disepakati tidak merupakan esensi dan Penjual tidak akan bertanggung jawab apapun kepada Pembeli jika melewati tanggal tertulis yang telah disepakati.
5.4. Jika Penjual tidak dapat mengirimkan Barang karena keadaan dan atau permintaan dari Pembeli, Penjual berhak untuk menjaga dan menyimpan Barang di tempat Penjual sampai saat pengiriman terjadi. Pembeli akan bertanggung jawab atas segala Biaya yang terkait dengan penyimpanan ini yaitu 2% (dua persen) per bulan dari nilai Barang yang disimpan.
5.5. Setelah barang diterima oleh Pembeli, risiko kesalahan pengiriman dan atau kerusakan Barang akan berpindah ke Pembeli dalam tenggang waktu tujuh (7) hari setelah penerimaan. Dalam masa waktu tersebut, kejadian kesalahan dan atau kerusakan atas pengiriman harus dilaporkan kepada Penjual dengan menandatangani tanda terima yang didampingi dengan bukti-bukti pendukung lainnya seperti foto atau video untuk memungkinkan dilakukan penggantian dan atau pengkreditan jumlah yang terhutang.
Setelah lewat masa tenggang tersebut, Pembeli harus mengakui hutang sejumlah sesuai dengan surat pengiriman atas Barang yang telah dikirimkan dan diterima, serta melakukan pembayaran sesuai jangka waktu pembayaran yang dipersyaratkan.
5.6. Penjual dapat melakukan pengiriman Barang secara bertahap, kecuali diminta dan disetujui berbeda oleh Pembeli.
6. Ketentuan Pembayaran, Persyaratan Pembayaran Berjangka, dan Penagihan
6.1. Pembeli memahami bahwa pembayaran pesanan wajib ditujukan ke rekening resmi atas nama Penjual yaitu PT Hafele Indotama sesuai tertera pada faktur penjualan dan atau pada Perjanjian Kerja Sama. Dalam hal terjadi pembayaran secara tunai, maka transaksi wajib dilakukan di kantor resmi Penjual. Pembayaran yang tidak dilakukan sesuai ketentuan ini dianggap tidak sah dan bila terjadi suatu hal sehubungan pembayaran tersebut adalah bukan merupakan tanggung jawab PT Hafele Indotama.6.2. Pembayaran atas pesanan harus 100% dibayarkan oleh Pembeli sebelum Barang dikirim dan atau Jasa diberikan oleh Penjual kecuali disetujui berbeda secara tertulis.
6.3. Ketentuan Pembayaran Berjangka dapat ditawarkan oleh Penjual dan atau diajukan oleh Pembeli jika Pembeli telah dinilai memenuhi persyaratan Pembayaran Berjangka yang memuaskan oleh Penjual. Penawaran Pembayaran Berjangka merupakan dan didasari hanya oleh kebijaksanaan Penjual.
6.4. Atas kebijaksanaan Penjual, Penjual berhak untuk meminta pembayaran uang muka atas Dokumen Pembelian yang diterima dan sudah dikonfirmasi oleh Pembeli.
6.5. Penjual berhak untuk menagih suatu Biaya secara proporsional yang dikeluarkan untuk Pembeli diluar Harga dan pajak yang berlaku.
6.6. Jika tidak diminta berbeda oleh Pembeli, Faktur Penjualan akan dikirim ke alamat email seperti yang disebutkan pada Perjanjian Kerja Sama dan atau Formulir Data Pelanggan yang telah diberikan oleh Pembeli.
6.7. Jatuh tempo pembayaran berjangka ditentukan dari sejak tanggal Faktur Penjualan.
6.8. Penjual dapat menagihkan faktur kepada Pembeli secara bertahap atas dasar pengiriman bertahap yang telah dilakukan, kecuali diminta dan disetujui berbeda secara tertulis oleh Pembeli.
6.9. Bila Pembeli mempersengketakan faktur penjualan yang tidak disebabkan oleh hal-hal yang telah diatur didalam keseluruhan pasal 5, Pembeli harus memberitahukan Penjual hakikat dari hal yang di sengketakan dalam waktu tujuh (7) hari dari tanggal penerimaan Barang.
Pembeli berhak untuk menahan pembayaran porsi faktur atas hal yang dipersengketakan tersebut sampai Pembeli dan Penjual menyepakati jumlah yang akan dibayarkan dan dokumentasi tambahan atau informasi yang diminta oleh Pembeli telah diterima dari Penjual. Pembeli tetap harus membayar bagian dari faktur tagihan yang tidak disengketakan.
6.10. Penjual, tanpa perlu mengingatkan, akan berhak untuk membebankan Biaya bunga atas keterlambatan pembayaran faktur hari ke hari dari mulai saat pembayaran jatuh tempo sampai tanggal diterimanya pembayaran hutang sebesar dua persen (2%) per tahun di atas tingkat bunga dasar rata-rata otoritas bank sentral di Indonesia.
6.11. Pembeli setuju bahwa Penjual dapat menerapkan kebijakan mutlak untuk mengalokasikan jumlah yang diterima dari Pembeli terhadap jumlah terutang kepada Penjual sesuai dengan urutan faktur tagihan jatuh tempo yang ditentukan Penjual.
6.12. Pembeli memahami batas nilai dan atau waktu Pembayaran Berjangka yang disepakati, sehingga Penjual berhak secara otomatis untuk tidak memproses pemesanan hingga terjadinya pembayaran oleh Pembeli.
7. Perubahan & Pembatalan Pesanan
7.1. Perubahan atas pesanan yang sudah dikonfirmasi Pembeli masih dapat dilakukan selama belum dilakukan proses pengiriman Barang. Ketentuan ini dikecualikan untuk Barang “Citem”. 7.2. Pembeli bertanggung jawab atas segala beban Biaya yang ditimbulkan akibat perubahan pesanan Barang termasuk namun tidak terbatas pada biaya admin, biaya re-stocking, transportasi dan Biaya terkait lainnya.7.3. Penjual dan Pembeli, dengan pemberitahuan sebelumnya, dapat membatalkan Dokumen Pembelian yang sudah terkonfirmasi jika salah satu pihak memiliki bukti pelanggaran material atas kewajibannya berdasarkan Dokumen Pembelian yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut dari salah satu pihak. Penjual berhak mengklaim semua biaya yang wajar akibat pembatalan jika pembatalan pemesanan diakibatkan oleh kegagalan Pembeli.
7.4. Atas permintaan pembatalan pesanan oleh Pembeli setelah terjadinya pengiriman barang dan disetujui oleh Penjual, baik sebagian atau keseluruhan Barang dari kontrak atau pesanan, akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 4% (empat persen) dari total nilai kontrak atau pesanan yang terjadi pembatalan di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya pengemasan, transportasi dan Biaya terkait lainnya yang muncul.
7.5. Pengurangan dari jumlah terutang atas pengembalian Barang akan didasari atas harga Barang itu sendiri yang tertera di faktur Penjualan.
8. Pengembalian
8.1. Semua Barang yang dijual didasari dengan dasar Penjualan yang tegas. Penjual tidak menerima pengembalian Barang dari Barang yang telah tidak diperlukan dan atau Barang yang tidak terjual oleh Pembeli, kecuali dinyatakan disetujui secara tertulis oleh Penjual di pengaturan sebelumnya.8.2. Ketika dan dalam hal pengembalian Barang disetujui untuk dilakukan oleh Penjual yang didasari atas perjanjian tertulis yang telah diatur sebelumnya, Pembeli harus menyediakan catatan yang memadai yang secara akurat mendokumentasikan kembalinya Barang yang disetujui untuk kembali. Dokumen catatan harus disahkan oleh perwakilan dari Penjual sebelum Pembayaran Berjangka apapun diberikan.
8.3. Penjual tidak akan diwajibkan untuk menerima Barang yang rusak dan atau tidak dalam kondisi dapat dijual dan kondisi lain yang ditetapkan Penjual dalam perjanjian tertulis yang telah diatur sebelumnya, seperti tidak dalam box original yang lengkap.
9. Barang Sampel
Ketika sampel Barang diperlihatkan dan diperiksa oleh Pembeli, para pihak dengan ini menerima bahwa sampel tersebut hanyalah merupakan perwakilan dari Barang dan Barang yang diterima setelah pemesanan dapat mungkin sedikit berbeda sebagai bagian dari proses manufaktur.10. Kekayaan Intelektual
Semua Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari atau yang timbul sebagai akibat dari kinerja kontrak atau pesanan Pembelian di bawah Syarat dan Ketentuan ini, sejauh tidak menjadi hak atau vested pihak lain, menjadi milik mutlak Penjual, dan Pembeli harus melakukan semua yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap melekat pada Penjual.11. Jaminan, Batasan Tanggung Jawab, dan Peralihan
11.1. Penjual menjamin Barang yang dipasok adalah Barang berkualitas yang dapat diperdagangkan.11.2. Atas kelalaian pemberian kinerja Barang dan atau Jasa oleh Penjual di dalam masa garansi yang dapat dibuktikan oleh Pembeli, Pembeli dapat mengajukan klaim. Penjual berkewajiban melakukan penggantian atau perbaikan dari barang yang diklaim tersebut sesuai kebijakan Penjual. Dalam hal terjadi nota kredit, nilai yang harus ditanggung oleh Penjual tidak dapat melebihi dari jumlah yang dibayar atau terutang oleh Pembeli di bawah kontrak atau pesanan.
11.3. Dalam hal apapun, Penjual tidak memiliki kewajiban di bawah Syarat dan Ketentuan ini atau kontrak atau Dokumen Pembelian atas kerusakan atau kehilangan Barang yang disebabkan oleh Pembeli ataupun pihak lain yang tidak terkait dengan Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan pendapatan, kehilangan keuntungan, kehilangan produksi, bunga, modal, pembiayaan, goodwill yang digunakan, reputasi bisnis, peluang atau produktivitas dan apapun yang timbul.
11.4. Kontrak atau pesanan antara Pembeli dan Penjual untuk Penjualan barang di bawah Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dilimpahkan atau diberikan oleh Pembeli, termasuk kepada sub-kontraktor, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penjual.
12. Force Majeure
12.1. Agar pemberitahuan atas kejadian Force majeure tersebut diinformasikan kepada pihak lain secara tertulis 7 (tujuh) hari setelah kejadian Force Majeure tersebut.12.2. Force Majeure meliputi, tanpa batasan, permusuhan, revolusi, tindakan perang, aksi terorisme, huru-hara, pemogokan, kecelakaan epidemi, karantina atau krisis kesehatan regional, kebakaran, banjir, angin, gempa atau kondisi cuaca buruk lainnya dan ancaman yang akan datang dari atas, blokade, embargo, kekurangan bahan atau fasilitas transportasi, pemogokan dan penutupan, setiap tindakan yang dianggap dari Tuhan atau tindakan Pemerintah atau instansi pemerintah, termasuk undang-undang, peraturan, penundaan akibat aktivitas kepabeanan atau tata cara dan proklamasi yang mempengaruhi pihak, Barang, atau Jasa tanpa kesalahan atau kelalaian pihak Penjual dan Pembeli.
12.3. Setiap kejadian Force Majeure yang mencegah kinerja dan/atau menghambat pelaksanaan kewajiban dari para pihak, maka perpanjangan waktu pengiriman dan/atau penyelesaian kewajiban para pihak disepakati secara tertulis oleh para pihak.
13. Hukum dan Penyelesaian Sengketa
13.1. Para Pihak setuju untuk melakukan musyarawah sebagai penyelesaian sengketa dan dengan itikad baik mengupayakan kemufakatan.13.2. Jika kemufakatan tidak dapat tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk melimpahkan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Tangerang Selatan, 2 November 2023